Kasus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Polisi Sita Barang Bukti Saat Geledah Rumah di Kartanegara, Apa Saja?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui polisi menyita barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah yang disewanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui polisi menyita barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah yang disewanya. 

Usai diperiksa sebagai saksi, Firli tampak keluar dengan berupaya menghindari awak media dilokasi.

Dia menutupi wajahnya menggunakan tas dan menghindar dari wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Sikap Ketau KPK itu pun menyita perhatian berbagai pihak.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai Firli seharusnya malu.

Sebab menurutnya bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan sikap dari Ketua KPK.

“Keengganan Firli untuk berhadapan dengan media juga setidaknya semakin memperlihat bahwa ia tidak mampu untuk meyakinkan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam dugaan pemerasan ini,” kata Diky, Jumat (17/11/2023).

Sementara peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai aksi Firli menutupi wajahnya dengan tas dan bersembunyi dari awak media, mengingatkan masyarakat pada kebiasaan koruptor.

Bedanya, kata dia, Firli memakai batik, sementara koruptor mengenakan rompi oranye.

Kurnia mengatakan tindakan Firli yang menyiratkan kepanikan tersebut justru menimbulkan prasangka masyarakat terkait keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis di Mendahara Ilir Diserahkan ke Kejari Tanjab Timur

“Jika merasa benar, mengapa sampai ketakutan seperti itu?” tegas Kurnia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Soal penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kurnia menilai Polda Metro Jaya berbelit.

Sebab menurutnya, bukti sudah dikumpulkan, penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan, dan keterangan dari puluhan saksi serta ahli sudah dihimpun.

Ia pun mendorong pihak berwenang segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Kamis (16/11/2023).

Firli diperiksa selama empat jam. Selain Firli, penyidik memeriksa tiga pegawai KPK. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved