Berita Jambi

UMP 2024 Disepakati Rp94 Ribu Atau Naik 3,2 Persen , Disnakertrans Provinsi Jambi Sebut Belum Final

"Total UMP Jambi tahun 2024 sebesar Rp3.037.121 mengalami kenaikan Rp94.000 atau 3,2 persen dari UMP sebelumnya tahun 2023," bebernya.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pemerintah Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan melakukan rapat penetapan besaran UMP Jambi tahun 2024, Kamis (16/11/2023). 

Bahari menuturkan, terkait hasil tersbut, masih akan dilakukan rumusan dan dirapatkan kembali.

"Terkait rapat tadi belum final, masih akan kita rapatkan dan rumuskan lagi," ujarnya.

Tidak banyak yang disampaikan Bahari, terkait hasil rapat penetapan upah besama dewan pengupahan dan sempat diwarnai walkout tersebut.

"Nantilah kita kabari lagi ya," tuturnya.

Baca juga: Cara Hitung Kenaikan Upah Minimum 2024, Berapa Kenaikan UMP 2024?

Baca juga: Kepala Daerah Harus Tentukan UMP Paling Lambat 21 November dan UMK 30 November 2023

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved