Cara Hitung Kenaikan Upah Minimum 2024, Berapa Kenaikan UMP 2024?
Berapa besaran kenaikan upah minimun 2024? Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa besaran kenaikan upah minimun 2024?
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.
Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: KSBSI Provinsi Jambi Dorong Pentepan UMP 2024 Berdasar Tuntutan Hidup Layak
Baca juga: Pemilik HP yang Dicomot Seorang Wanita Beberkan Kronologi Kejadian
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
Inflasi
Pertumbuhan ekonomi
Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Gempa Terkini Senin 13 November 2023 Getarkan Waropen Papua, BMKG: Bermagnitudo 4,4
Baca juga: KPK OTT Pj Bupati Sorong Bareng Perwakilan BPK Papua Barat Daya
Fuji Mendadak Nangis Sesegukan Saat Liburan di Eropa, Nikita Mirzani Auto Bereaksi |
![]() |
---|
Meskipun Resmi Berpisah, Inara Rusli tak Membatasi Virgoun Bertemu Anak-anak |
![]() |
---|
Info Gempa Terkini Senin 13 November 2023 di Pegunungan Bintang Papua, Usai Getarkan Waropen |
![]() |
---|
KSBSI Provinsi Jambi Dorong Pentepan UMP 2024 Berdasar Tuntutan Hidup Layak |
![]() |
---|
Gempa Terkini Senin 13 November 2023 Getarkan Waropen Papua, BMKG: Bermagnitudo 4,4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.