KSBSI Provinsi Jambi Dorong Pentepan UMP 2024 Berdasar Tuntutan Hidup Layak

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane bakal mendorong pemerintah

|
Penulis: A Musawira | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com/Ade Setyawati
Ilustrasi - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa, salah satu tuntutan ialah menolak upah murah bagi buruh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane bakal mendorong pemerintah dalam menentukan variabel penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 mendatang.

Roida bilang Pasal 191A diharapkan menjadi acuan dalam penetapan UMP untuk 2024.

Karena untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum undang-undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurukan upah.

“Tahun-tahun sebelumnya dalam penetapan UMP menggunakan dasar peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2011 atau PP 36 Tahun 2021. Jujur saja, rumusan dalam penetapan upah yang PP 36 A ini kita belum paham caranya. Karena terlalu banyak poin-poin yang membuat kita nggak ngerti,” katanya pada Senin (13/11/2023).

Baca juga: KSBI Minta DPRD Jambi Bentuk Tim Terpadu Urusi Persoalan Buruh di Jambi, Edi Purwanto Respon Positif

Baca juga: Sampaikan Pelanggaran Perusahaan Soal Upah, DPRD Jambi Minta KSBI Berikan Data

Terbaru kata Roida, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diterbitkan pada 10 November 2023.

“Ini sebenarnya tidak jauh berbeda, memang dalam PP yang baru ini kan, ada tiga variabel penetapan upah itu termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan Permenaker nomor 17 Tahun 2015 penetapan UMP masih berdasarkan tuntutan hidup layak.

Dengan begitu akan mudah karena memang berdasarkan kebutuhan ril yang harus disurvei.

“Jadi kalau saya dengan ketentuan saat ini dan untuk tahun ini dengan sudah koordinasi bersama Serikat Pekerja yang lain bahwa kita tetap bersikeras dalam penetepan UMP 2023, berdasarkan Pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,”

“Bahwa untuk pertama sekali dalam penetapan UMP untuk tahun pertama masih memakai acuannya jutlak di undang undang nomor 13 tahun 2003 yaitu Permanaker tadi. Jadi kita masih berharap itu yang kita dorong,” ucapnya.

Dia menilai Dewan Pengupahan tidak berfungsi karena tidak mendiskusikan peraturan-peraturan yang terbaru ini saat ini.

Seharusnya Dewan Pengupahan harus mendiskusikan PP yang terbaru.

“Saya berharap pasal 191 A itu menjadi acuan dalam penetapan UMP tahun ini dan kalau pemerintah tidak mau, kami walkout saja, ngapain ya kan,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Chelsea 4-4 Manchester City: Ekstravaganza Pekan ke-12 Liga Inggris

Baca juga: Gempa Terkini Senin 13 November 2023 Getarkan Waropen Papua, BMKG: Bermagnitudo 4,4

Baca juga: Sinopsis Ajian Ratu Laut Kidul, Tayang 13 November 2023 di ANTV

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved