Cara Hitung Kenaikan Upah Minimum 2024, Berapa Kenaikan UMP 2024?

Berapa besaran kenaikan upah minimun 2024? Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi- berapa kenaikan upah minimum 2024? 

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

Tingkat penyerapan tenaga kerja
Rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meskipun Resmi Berpisah, Inara Rusli tak Membatasi Virgoun Bertemu Anak-anak

Baca juga: Pemilik HP yang Dicomot Seorang Wanita Beberkan Kronologi Kejadian

Baca juga: KSBSI Provinsi Jambi Dorong Pentepan UMP 2024 Berdasar Tuntutan Hidup Layak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved