Berita Jambi

UMP 2024 Disepakati Rp94 Ribu Atau Naik 3,2 Persen , Disnakertrans Provinsi Jambi Sebut Belum Final

"Total UMP Jambi tahun 2024 sebesar Rp3.037.121 mengalami kenaikan Rp94.000 atau 3,2 persen dari UMP sebelumnya tahun 2023," bebernya.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pemerintah Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan melakukan rapat penetapan besaran UMP Jambi tahun 2024, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, bersama dewan pengupahan, melakukan rapat penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024. Dengan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, menetapkan UMP tahun 2024 mengalami kenaikan Rp94.000 atau 3,2 persen.

Rapat yang di gelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi tersebut, dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan dan anggota dewan pengupahan.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane ketika dikonfirmasi terkait rapat penetapan UMP Jambi tersebut menuturkan, dari rapat tersebut, sudah diketahui berapa besaran UMP Jambi 2024 mendatang.

"Total UMP Jambi tahun 2024 sebesar Rp3.037.121 mengalami kenaikan Rp94.000 atau 3,2 persen dari UMP sebelumnya tahun 2023," bebernya.

Terkait penetapan besaran UMP 2024 kata Pane, semua serikat yang hadir menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diterbitkan pada 10 November 2023.

Dengan alasan, pertama ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Pasal 191 A, kemudian yang kedua KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar- dasar hukumnya menilai, sangat tidak berperikeadilan kenaikannya.

"Maka dari itu, tadi kita walkout dari rapat," ujarnya.

Begitu pula dengan SPSA dan SPSI sebenarnya mereka tadi juga menolak terkait besaran kenaikan UMP. Namun mereka tidak walkout dan tetap menandatangani kesepakatan itu.

Menurutnya, penetapan UMP 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dan pada rapat juga kita sampaikan apa yang dimaksud dengan indeks tertentu ini dan penjelasan pemerintah hanya berupa asumsi saja,

"Jadi, karena itu, kita berkeras tadi. Yang real-real saja dasar kenaikan upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.

Dikatakannya, rapat tersebut juga merupakan rapat terakhir, dan sudah dibuat berita acara dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk memutuskan berapa besaran UMP Jambi.

Sebelumnnya besaran UMP Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp244.092. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp2.698.940,87 (2022) menjadi Rp 2.943.033. 

Masih Belum Final

Rapat penetapan UMP 2024 yang digelar dewan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jambi, dan anggota pengupahan, Kamis (16/11), hasilnya meski sudah disepakati, tapi belum final.

Menanggapi hasil rapat penetapan besaran Upah Minimum Pendapatan Provinsi UMP Jambi 2024, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Bahari menyebtu bahwa hasil rapat tersebut belum final.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved