MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Terafiliasi Israel, Ini Isi Fatwa Nomor 83 Tahun 2023

MUI menyebut pihaknya tak pernah merilis daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

Editor: Suci Rahayu PK
mui.or.id
Kantor Majelis Ulama Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pihaknya tak pernah merilis daftar produk dari perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

Selain itu, MUI juga tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebutkan MUI mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar Abbas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Anwar menegaskan, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, umat Islam wajib mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, di mana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," ujar Anwar seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyetopan Hauling Batu Bara di Jambi Saat Masa Kampanye Berdampak ke Ekonomi Masyarakat

Baca juga: Sudah 2 Santri di Ponpes Tebo Jambi Meninggal Karena Tersengat Listrik

Baca juga: Resep Pisang Goreng, Tambahkan Margarin dalam Adonan

MUI juga mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Salah satu caranya dengan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," ucapnya.

Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Ia menyebut MUI tidak punya kapasitas untuk merilis produk yang mendukung Israel.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," tuturnya.

Jika produk sebuah perusahaan sudah bersertifikasi halal, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk tersebut.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," ujarnya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum mendukung perjuangan Palestina tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved