Berita Jambi

Proses Hukum Pelaku Pembacokan Anggota Polda Jambi Masuk Tahap Dua, Korban Sudah Mulai Bekerja

Proses hukum 7 orang pelaku pembacokan anggota polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi Brigadir Andri Sitompul di depan rumahnya di Arizona

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses hukum 7 orang pelaku pembacokan anggota polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi Brigadir Andri Sitompul di depan rumahnya di Arizona kota Jambi beberapa waktu lalu berlanjut.

Kasubbid Penmas Bidhumad Polda Jambi Kompol Mas Edy menerangkan, pelaku yang melakukan pembacokan Brigadir Andri ada yang masih dibawah umur dan dewasa.

"Untuk pelaku yang anak dibawah umur, jadi undang-undang yang mengatur berbeda dengan orang dewasa. Ini prosesnya dipercepat sesuai dengan proses yang ada," kata Kompol Mas Edy.

Dia menerangkan, pada hari Selasa (13/11/2023) berkas perkara 3 pelaku yang masih dibawah umur sudah masuk ke tahap II. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa.

"Kemudian untuk pelaku yang dewasa 4 orang ini, masuk ke tahap I pengiriman berkas perkara minggu lalu, tahap I ini tinggal lagi penelitian oleh (Jaksa Penuntut Umum) JPU kelengkapan formil dan materil," ujarnya.

Bila Jaksa telah menyatakan berkas perkara 4 pelaku ini dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Edy menambahkan, untuk para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) belum didapatkan. Bila sudah ditemukan oleh personel kepolisia, maka proses hukumnya akan disusul kemudian.

"Belum didapatkan, nanti disusulkan demikian apabila tersangka sudah berhasil ditangkap," tambahnya.

Sementara itu, Mas Edy menjelaskan anggota polisi yang menjadi korban pembacokan itu yakni Brigadir Andri Sitompul sudah mulai masuk bekerja setelah menjalani perawatan satu pekan di RS Bhayangkara.

"Dari awal tidak begitu membahayakan jiwa korban sehingga sudah berangsur sembuh dan sudah menjalani aktivitas rutinnya di Polda jambi sebagai anggota Ditreskrimsus," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Potensi Pelanggaran Dalam Tahap Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur Rakor Bersama Panwascam

Baca juga: Jalin Sinergi dengan Pesantren, BSI Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 15 November 2023 di Donggala Sulteng, BMKG: Bermagnitudo 3,9 di Kedalaman 10 Km

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved