Pemilu 2024

Potensi Pelanggaran Dalam Tahap Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur Rakor Bersama Panwascam

Bawaslu Tanjab Timur kembali melaksanakan rakor bersama Panwascam terkait dengan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2024, Rabu

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Bawaslu Tanjab Timur kembali melaksanakan rakor bersama Panwascam terkait dengan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (15/11/23). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Bawaslu Tanjab Timur kembali melaksanakan rakor bersama Panwascam terkait dengan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (15/11/23).

Dikatakan Ketua Bawaslu Tanjab Timur melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas (HP2H) Nurdin Manessa, ia menjelaskan terkait dengan rakor potensi pelanggaran dalam memasuki masa kampanye, pihaknya mengundang dua Kordiv Panwascan di 11 Kecamatan.

Tujuannya adalah untuk satu pemahaman, regulasi terkait dengan aturan-aturan kampanye. Karena tidak menutup kemungkinan peserta Kampanye itu akan melakukan berbagai upaya selama memasuki masa kampanye untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat agar memilih calon terserbut.

"Biasanya perserta pemilu memberikan edukasi kepada Masyarakat, agar mereka memilih dia, tentu hal ini adalah salah satu trik dalam kampanye," jelasnya.

Lanjutnya, potensi pelanggaran pidana itu bukan hanya pada kampanye saja, tapi semua tahapan ada potensi. Misalnya, kalau berbicara tindak pidana bisa terjadi di proses pemutakhiran data pemilih.

Dan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam, untuk mengcounter atau mengawasi potensi-potensi yang bakal dilakukan oleh peserta Pemilu selama dalam melakukan masa Kampanye.

"Yang jelas, setiap tahapan pemilu yang menonjol itu seperti, money politik, black campaign dan juga politik identias dan ini yang menjadi kriteria kita untuk diawasi," ujarnya.

"Namun jika kampanye dalam bentuk rapat Umum, dan melibatkan orang banyak dan menyampaikan secara umum terkait visi misi, dan ini tentu sah-sah saja dan dibolehkan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jalin Sinergi dengan Pesantren, BSI Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 15 November 2023 di Donggala Sulteng, BMKG: Bermagnitudo 3,9 di Kedalaman 10 Km

Baca juga: Download Lagu Nike Ardilla Terbaik 90-an dan Indah Yastami Terbaik, Convert di MP3 Juice 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved