Pemilu 2024
Potensi Pelanggaran Dalam Tahap Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur Rakor Bersama Panwascam
Bawaslu Tanjab Timur kembali melaksanakan rakor bersama Panwascam terkait dengan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2024, Rabu
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Bawaslu Tanjab Timur kembali melaksanakan rakor bersama Panwascam terkait dengan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (15/11/23).
Dikatakan Ketua Bawaslu Tanjab Timur melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas (HP2H) Nurdin Manessa, ia menjelaskan terkait dengan rakor potensi pelanggaran dalam memasuki masa kampanye, pihaknya mengundang dua Kordiv Panwascan di 11 Kecamatan.
Tujuannya adalah untuk satu pemahaman, regulasi terkait dengan aturan-aturan kampanye. Karena tidak menutup kemungkinan peserta Kampanye itu akan melakukan berbagai upaya selama memasuki masa kampanye untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat agar memilih calon terserbut.
"Biasanya perserta pemilu memberikan edukasi kepada Masyarakat, agar mereka memilih dia, tentu hal ini adalah salah satu trik dalam kampanye," jelasnya.
Lanjutnya, potensi pelanggaran pidana itu bukan hanya pada kampanye saja, tapi semua tahapan ada potensi. Misalnya, kalau berbicara tindak pidana bisa terjadi di proses pemutakhiran data pemilih.
Dan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam, untuk mengcounter atau mengawasi potensi-potensi yang bakal dilakukan oleh peserta Pemilu selama dalam melakukan masa Kampanye.
"Yang jelas, setiap tahapan pemilu yang menonjol itu seperti, money politik, black campaign dan juga politik identias dan ini yang menjadi kriteria kita untuk diawasi," ujarnya.
"Namun jika kampanye dalam bentuk rapat Umum, dan melibatkan orang banyak dan menyampaikan secara umum terkait visi misi, dan ini tentu sah-sah saja dan dibolehkan," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jalin Sinergi dengan Pesantren, BSI Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
Baca juga: Gempa Terkini Rabu 15 November 2023 di Donggala Sulteng, BMKG: Bermagnitudo 3,9 di Kedalaman 10 Km
Baca juga: Download Lagu Nike Ardilla Terbaik 90-an dan Indah Yastami Terbaik, Convert di MP3 Juice 2023
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.