Gagal Kawin Kontrakan Anaknya, Ibu di Depok Jual Anaknya yang Masih SMP ke WNA
Seorang ibu berinisial RAD (41) di depok tega menjual anak gadisnya ke warga negara asing (WNA).
Editor:
Herupitra
Akhirnya RAD dan T diringkus Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November dan 11 November 2023.
Atas perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 SMP IPS Kurikulum Merdeka Halaman 146, Upaya Menghadapi Globalisasi
Baca juga: Deretan Pengusaha Pendukung Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Baca juga: Update Gempa Hari Ini Rabu 15 November 2023 di Bengkulu, BMKG: Berada di Laut, Bermagnitudo 4,7
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.