Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023. Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 Novembe
Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:
a. Cara Menghitung Upah Per Jam
Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21
2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Syaugi, Mantan Kepala Basarnas yang Kini Kapten Timnas AMIN
Baca juga: Viral Diduga Oknum Polwan Nyanyi Berondong Tua Mabuk di Lokasi Pesta
Baca juga: Posyandu Terbaik Nasional, Pemkab Sarolangun Sabet Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan
Rebecca Klopper Masih Trauma Imbas Video Syur Mirip Dirinya Viral: Agak Syok |
![]() |
---|
Pernah di AC Milan, Kini Gianluigi Donnarumma Akui tak Mudah Kembali ke San Siro |
![]() |
---|
Soal Hubungan Asmara Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid, Lenggogeni Faruk: Kita Mendoakan |
![]() |
---|
Posyandu Terbaik Nasional, Pemkab Sarolangun Sabet Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.