Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023. Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 Novembe

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi- UMP 2024 harus diumumkan sebelum 21 November 2023 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023.

Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2023.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.

Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Cara Menetapkan Upah di Indonesia

1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved