Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023. Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 Novembe
TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023.
Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2023.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.
Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.
Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Cara Menetapkan Upah di Indonesia
1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu
Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.
Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.
Rebecca Klopper Masih Trauma Imbas Video Syur Mirip Dirinya Viral: Agak Syok |
![]() |
---|
Pernah di AC Milan, Kini Gianluigi Donnarumma Akui tak Mudah Kembali ke San Siro |
![]() |
---|
Soal Hubungan Asmara Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid, Lenggogeni Faruk: Kita Mendoakan |
![]() |
---|
Posyandu Terbaik Nasional, Pemkab Sarolangun Sabet Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.