Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023. Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 Novembe

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi- UMP 2024 harus diumumkan sebelum 21 November 2023 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, harus diumumkan sebelum 21 November 2023.

Dan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2023.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.

Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Cara Menetapkan Upah di Indonesia

1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:

a. Cara Menghitung Upah Per Jam

Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.

Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21

2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Syaugi, Mantan Kepala Basarnas yang Kini Kapten Timnas AMIN

Baca juga: Viral Diduga Oknum Polwan Nyanyi Berondong Tua Mabuk di Lokasi Pesta

Baca juga: Posyandu Terbaik Nasional, Pemkab Sarolangun Sabet Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved