Soal Upah Minimum Provinsi, Disnakertrans Jambi Ikuti Rakornas Bersama Menteri Ketenagakerjaan

Bahari mengakui untuk di Provinsi Jambi sedang dalam proses pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan RI

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Bahari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengikuti rapat koordinasi nasional untuk membahas upah minimum 2024.

Rakornas ini berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. 

Sebab, aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari mengakui untuk di Provinsi Jambi sedang dalam proses pembahasan bersama Mentri Ketenagakerjaan RI.

“Masih rakornas hari ini para kadis se Indonesia dengan Menaker sampai Rabu,” katanya, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, mestinya akan ada rapat bersama Disnakertrans bersama pihak pengusaha dan perguruan tinggi.

"Saya belum dapat laporan dari Kadisnakertrans, bisanya menunggu regulasi dari pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Upah Minimum Pekerja 2024 Dipastikan Naik, Tapi Menaker Tak Menyebutkan Berapa Persen Kenaikannya

Baca juga: Disnakertrans Provinsi Jambi Mulai Lakukan Pengawasan Terhadap Penerapan Upah Minimum

Baca juga: Upah Minimum Akan Naik di 2023, Wakil Wali Kota Jambi Maulana: Mungkin Saja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved