Berita Kota Jambi

Upah Minimum Akan Naik di 2023, Wakil Wali Kota Jambi Maulana: Mungkin Saja

Untuk diketahui saat ini Upah Minum Kota (UMK) Jambi saat ini sebesar Rp 2.972.192

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Wakil Wali Kota Jambi Maulana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap tahunnya Dewan Pengupahan selalu melakukan rapat untuk merumuskan upah bagi para pekerja. Saat ini, dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengakibatkan sejumlah kebutuhan untuk ikut naik.

Sementara itu, terkait dengan upah minimum bagi pekerja belum dapat dipastikan. Namun, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan kemungkinan kenaikan upah mungkin saja terjadi.

"Apakah naik, mungkin saja. Tapi naiknya berapa, jangan sampai membebani pelaku usaha," ujarnya. Senin, (30/10/2022).

Untuk diketahui Upah Minum Kota (UMK) Jambi saat ini sebesar Rp 2.972.192.

Maulana menjelaskan, kebijakan upah minimum bagi pekerja dirumuskan Dewan Pengupahan dengan para pelaku usaha dan pekerja. "Itukan harus hasil dari para pelaku usaha, pemerintah dan para pekerja," jelasnya. 

Maulana mengatakan, kenaikan upah minimum bagi pekerja harusnya tidak menyulitkan pelaku usaha.

"Kalau kita lihat memang kebutuhan meningkat, berarti ada sisi kenaikan. Tapi disisi lain kalau naik terlalu tinggi membebani dunia usaha. Sehingga ekonomi menjadi lesu," katanya.

Sehingga, penetapan upah minimum bagi pekerja harus benar-benar disesuaikan. "Mencari keseimbangan ini lah yang menjadi target dewan pengupahan," pungkasnya.

Baca juga: UMP 2023 Segera Diumumkan, Segini Upah Minimum Provinsi Jambi Dalam 3 Tahun Terakhir

Baca juga: Wisata Jambi Danau Kerinci, Destinasi Wisata Memancing hingga Kuliner

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved