Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar, Bantu Pengesahan Badan Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan jika Eddy Hiariej merupakan satu dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dari kasus ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan jadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK 

Uang tersebut diterima oleh anak bukan Eddy yang lain bernama Yosie Andika Mulyadi dalam bentuk pecahan dolar AS.

Sugeng menduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan bantuan pengesahan badan hukum di sebuah perusahaan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum di perusahaan tersebut dihapus dan muncul pengesahan susunan direksi baru di perusahaan yang menempatkan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama.

Sugeng bilang, ZAS dan Helmut memang tengah berselisih soal kepemilikan saham di perusahaan itu. Namun, Helmut ditahan di Polda Sulawesi Selatan.

Helmut pun menegur Eddy atas dihapusnya pengesahan badan hukum tersebut. Lalu, uang pemberian yang totalnya Rp7 miliar itu dikembalikan oleh Yogi ke pihak perusahan via transfer.

Baca juga: 644 Orang Alami Gangguan Jiwa di Tebo, Catatan Dinkes Sepanjang 2023

Sugeng menduga adanya upaya gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

Lalu, peristiwa yang ketiga adanya dugaan komunikasi antara Eddy dan Helmut. Eddy meminta agar Yogi dan Yosie ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

“Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," kata Sugeng.

Usai laporan itu diserahkan ke KPK, Eddy Hiariej pun mendatangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi pada 20 Maret 2023. Ia membantah laporan IPW dengan membawa bukti.

Eddy juga menyebut bahwa aduan IPW tersebut bersifat tendensius dan mengarah pada fitnah.

Pada Oktober 2023, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Guru Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Sekda Sudirman Sebut Baru Pertama di Jambi

Baca juga: Sosok ini Beberkan Kelakuan Gunawan Dwi Cahyo Kepada Okie Agustina

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan Nasional di Jambi, Ini Pesan Sekda Sudirman untuk Generasi Muda

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved