Pilpres 2024

Politisi PKS Ingin MKMK Tetap Ad Hoc: Dipermanenkan akan Menurunkan Derajat Kenegarawanan Hakim MK

Politisi PKS ingin status MKMK tetap ad hoc atau sementara, jika dipermanenkan justru akan menurunkan derajat negarawan hakim konstitusi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Politisi PKS ingin status MKMK tetap ad hoc atau sementara, jika dipermanenkan justru akan menurunkan derajat negarawan hakim konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diinginkan tetap ad hoc atau sementara.

Sebab jika dipermanenkan justru akan menurunkan derajat negarawan dari para hakim konstitusi itu sendiri. 

Pernyataan itu disampaikan politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

Dia menjelaskan bahwa hakim konstitusi merupakan salah satu penyelenggara negara yang saat ini menyandang predikat negarawan.

Predikat tersebut kata Nasir, disandang lantaran para hakim konstitusi diharapkan sebagai orang yang tidak pernah salah.

Sehingga menurutnya, jika MKMK dipermanenkan, maka MK akan sama seperti DPR yang juga memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bahkan kata dia, presiden pun tidak disebut sebagai negarawan.  

Baca juga: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Dicopot Karena Pelanggaran Etik Berat

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Jumat 10 November 2023 Kembali Getarkan Kupang, Bermagnitudo 3,4

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Jokowi Berubah Karena Badut Politik di Istana, Tak Dukung Ganjar-Mahfud?

"Sehingga negarawan ini tentu diharapkan orang yang tidak pernah 'salah'. Kalau kemudian ada wacana atau ide untuk mempermanenkan MKMK itu justru menurunkan derajat kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Lalu apa bedanya dengan kami seperti Mahkamah Kehormatan Dewan misalnya," kata Nasir Djamil saat wawancara khusus dengan News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

"Sekarang itulah yang membedakan kami, bahkan Presiden sekalipun tidak disebut sebagai negarawan, hanya Hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia juga tak memungkiri sebagai manusia, hakim konstitusi tak luput dari kesalahan.

Kesalahan dari hakim konstitusi pun diharapkan jarang terjadi. 

Sehingga MKMK lebih cocok jika tetap berstatus ad hoc atau sementara/bersifat khusus untuk menangani perkara tertentu, alih-alih dipermanenkan. 

"Sehingga ketika ada putusan-putusannya yang mencederai keadilan banyak orang maka dibutuhkanlah satu majelis yang mengoreksi keputusannya itu. Karena memang putusan MK itu kan final dan mengikat sangat-sangat berkuasa penuh kira-kira begitu, berkuasa penuh dia. Dan cara mengoreksi ya seperti itu jadi kehadiran MKMK itu mengoreksi dan oleh karena itu dia ad hoc," jelas dia.

"Saya katakan tadi kalau dia dipermanenkan itu menurunkan derajat kenegarawanan yang disandang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Nasir Djamil.

Baca juga: Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Terpilih yang Menggantikan Anwar Usman

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK, Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved