Pilpres 2024
Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Dicopot Karena Pelanggaran Etik Berat
Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat.
Terpilihnya dia dalam keputusan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi.
Keputusan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 9.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi itu.
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni
Baca juga: AI Bagai Pisau Bermata Dua, Bisa Bermanfaat untuk Menguatkan Isu Lingkungan
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Banyak Drama Politik Jelang Pilpres 2024, PDIP: yang Terjadi Rekayasa Hukum
Hakim Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Suhartoyo selanjutnya akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Sebut MKMK Menyalahi Aturan: Sidang Pelangaran Etik Digelar Tebuka
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.