Pilpres 2024

Politisi PKS Ingin MKMK Tetap Ad Hoc: Dipermanenkan akan Menurunkan Derajat Kenegarawanan Hakim MK

Politisi PKS ingin status MKMK tetap ad hoc atau sementara, jika dipermanenkan justru akan menurunkan derajat negarawan hakim konstitusi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Politisi PKS ingin status MKMK tetap ad hoc atau sementara, jika dipermanenkan justru akan menurunkan derajat negarawan hakim konstitusi. 

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Guru Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Sekda Sudirman Sebut Baru Pertama di Jambi

Baca juga: Sosok ini Beberkan Kelakuan Gunawan Dwi Cahyo Kepada Okie Agustina

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Jumat 10 November 2023 Kembali Getarkan Kupang, Bermagnitudo 3,4

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan Nasional di Jambi, Ini Pesan Sekda Sudirman untuk Generasi Muda

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved