Pileg 2024

Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Batanghari Minta Tutupin APS yang Berisi Ajakan Memilih

Sebelum memasuki tahapan kampanye, sudah banyak tersebar APS di Kabupaten Batanghari khususnya di Muara Bulian

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
tribunjambi/srituti apriliani putri
APS calon legislatif di Kabupaten Batanghari yang ajakan memilih dan nomor urut sudah ditutup. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Batanghari meminta kepada partai politik untuk menginformasikan kepada calon legislatif yang sudah memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai untuk diturunkan atau ditutupi terlebih dahulu.

Saat ini,  bahwa KPU Batanghari telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif 2024 mendatang.

Sebelum memasuki tahapan kampanye, sudah banyak tersebar APS di Kabupaten Batanghari khususnya di Muara Bulian.

Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari Absor mengatakan, ada beberapa jenis APS yang tidak diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye.

Untuk APS yang tidak diizinkan untuk dipasang, adalah APS dengan gambar berisi materi-materi muatan untuk memilih. Seperti ajak coblos nomor urut dan lain sebagainya.

"Untuk kategori yang tidak sesuai standar dengan alat peraga sosialisasi itu misal ada tanda paku, kemudian ada coblos nomor urut. Kemudian materi-materi muatan lain yang ada ajakan untuk memilih. Yang pada intinya itu merupakan tindakan kampanye," jelas Absor.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penertiban APS yang melanggar aturan sebelum masa kampanye.

"Ini menindaklanjuti imbauan dari Bawaslu, bahwa alat peraga sosialisasi yang mana nanti tidak sesuai dengan ketentuan itu akan dilakukan penertiban," jelasnya.

Menurutnya,  Bawaslu Batanghari telah melakukan koordinasi dengan Partai Politik untuk menurunkan sepanduk-spanduk APS yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Maka itu kami minta untuk dilakukan penertiban terlebih dahulu secara mandiri yaitu rentang waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November tahun 2023 itu penerapan secara mandiri yang dilakukan oleh peserta pemilu," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com di lapangan, sejumlah calon legislatif yang telah memasang sepanduk di sekitar Muara Bulian telah menempel APS yang berisi ajakan untuk memilih.

Seperti nomor urut hingga tanda coblos dan ajakan lainnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seribuan APS Caleg Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Tanjab Timur

Baca juga: Ratusan APS Tidak Sesuai Aturan Main Diangkut Pakai Truk

Baca juga: 600 APS Caleg di Kota Sarolangun Ditertibkan Bawaslu

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved