Politik
Ratusan APS Tidak Sesuai Aturan Main Diangkut Pakai Truk
Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sarolangun, Aspriadi mengatakan, APS caleg yang ditertibkan adalah APS yang memiliki unsur ajakan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) caleg Rabu (8/11). Penertiban APS Caleg dilakukan mulai dari kompleks perkantoran Bupati Sarolangun, hingga dalam Kota Sarolangun.
Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sarolangun, Aspriadi mengatakan, APS caleg yang ditertibkan adalah APS yang memiliki unsur ajakan memilih.
"Hari ini kita sudah berhasil tertibkan 600 APS caleg dalam wilayah Kota Sarolangun. Sore nanti dilanjutkan ke wilayah Singkut," sebut Aspriadi.
Ia juga menyebut, penertiban APS caleg serentak dilakukan se Provinsi Jambi. Di wilayah Sarolangun, akan dilakukan penertiban di semua tempat baik di tingkat kecamatan hingga desa.
Khusus APS dalam Kota Sarolangun sudah kita angkut ke kantor Bawaslu, menggunakan mobil truk," tutupnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Bawaslu Kabupaten Tebo, telah menyurati partai politik (parpol), terkait penertiban APS calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan, selain menyurati, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan para pengurus parpol.
"Sudah, sudah disurati dan sudah rapat koordinasi dengan parpol," ujarnya, kemarin.
Ia mengatakan, rapat koordinasi itu untuk mengimbau parpol untuk melakukan penertiban APS caleg secara mandiri.
Adapun APS yang tidak diperbolehkan kata Paridatul yaitu spanduk, baliho yang berisikan ajakan untuk memilih. Bawaslu hanya memperbolehkan APS berisikan jati diri.
Nantinya, Bawaslu kata Paridatul, bersama stakeholder terkait akan melakukan eksekusi penertiban secara langsung setelah masa penertiban mandiri selesai.
"Jadi, secara mandiri sudah dimulai dari kemarin, eksekusi Bawaslu bersama stakeholder mungkin akan dilakukan pada besok atau Jumat," ujarnya.
Seluruh APS yang berisikan ajakan memilih atau tidak sesuai dengan ketentuan, di Kabupaten Tebo bakal ditertiban. Pihaknya menggandeng Satpol PP dalam melakukan penertiban APS caleg.
"Iya, bersama Satpol PP, pemerintah setempat. Karena tempatnya belum ditentukan, dalam tahapan sosialisasi itu tergantung pada pemerintah setempat. Tetapi kalau APK akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU," ujarnya. (cbi/cwi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.