Dilaporkan Terima Uang Rp 7 Miliar, Wamenkumham Akhirnya Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

|
Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Sugeng menduga pemberian uang Rp 3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Selanjutnya, pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus.

Kata Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeg mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Namun, HH sudah ditahan Polda Sulawesi Selatan.

"HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artiya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. 17 Oktober pukul 14.36 yang dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," katanya. 

Peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," ujar Sugeng.

Eddy Sebut IPW Fitnah

Sementara, Eddy sempat klarifikasi dan menyebut IPW telah melakukan fitan kepadanya.

Eddy datang ke KPK untuk membantah seluruh laporan IPW dengan membawa bukti.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy pada 20 Maret 2023 lalu dikutip dari Kompas.com.

Namun, Eddy justru tidak melaporkan IPW mesti menurutnya laporan kepadanya adalah fitnah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved