Dilaporkan Terima Uang Rp 7 Miliar, Wamenkumham Akhirnya Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

|
Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dari IPW itu ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu.

Saat itu, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penetapan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Ternyata, Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka sejak dua minggu lalu.

"Ya, penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu. Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Menurutnya, ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Yang pertama terkait pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Saat itu, Sugeng menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Bukti elektronik itu berupa tangkapan layar sebuah chat di mana Eddy Hiariej mengakui Yogi Ari Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," Sugeng menjelaskan saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peristiwa kedua, adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp 3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima Yosi.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved