Siswi SD di Bali Dirudapaksa 4 Remaja, Tiga Diantaranya di Bawah Umur
Siswi SD asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, dirudapaksa 4 orang dan tiga diantaranya masih di bawah umur.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SD asal Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, dirudapaksa 4 orang dan tiga diantaranya masih di bawah umur.
Korban berinisial LM itu di rudapaksa pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng.
LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan. Tertarik atas ajakan tersebut LM pun mendatangi rumah pelaku.
Naas saat mendatangi rumah tersebut, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya.
Wanita malang itu kemudian disetubuhi secara bergantian.
Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orangtuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya.
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis (12/10).
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi, Zainal Abidin: Kita Ini Tidak Ada yang Keturunan Malaikat
Baca juga: Gegara Surat Rujukan, Pasien di Kuala Tungkal Gagal Operasi di Jambi
Ditetapkan jadi Tersangka
Penyidik Polres Buleleng menetapkan 4 pelaku rudapaksa siswi SD yakni berinisial P, R, N dan MD (19) sebagai tersangka.
Dari 4 orang itul, hanya MD yang ditahan mulai Rabu (1/11) kemarin.
Tiga pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Ini lantaran masih di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Meski tiga pelaku yang masih dibawah umur itu tidak ditahan namun proses hukumnya.
"Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara, sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng 14 hari kedepan" kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika ditemui Rabu (8/11/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
"Yang dibawah umur tidak ditahan karena itu sesuai amanah di undang-undang. Mereka diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah,”
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M
“Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa,”
“Berkas perkaranya akan di split antara yang masih dibawah umur dan yang sudah dewasa," jelas AKP Diatmika.
Ditambahkan AKP Diatmika berdasarkan laporan dari korban, pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa.
Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, hanya saja yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan alasan ada kegiatan lain.
"Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, dia masih di bawah umur juga," tandas AKP Diatmika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Satu Ditahan, Sisanya Wajib Lapor,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bocah Desa Terusan yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M
Baca juga: Wasnaker Wilayah II Bakal Panggil PT NAR Soal Warga Tebo jadi Korban Kecelakaan Kerja
Sonata Angelica yang Bercita-cita jadi TNI Meninggal Kecelakaan, Zulkarnaen: Kami Sudah Ikhlas |
![]() |
---|
Naskah Drama Natal Singkat Berjudul Kasih Ibu |
![]() |
---|
Bocah Desa Terusan yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan |
![]() |
---|
Vonis 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 15,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.