Komut PT Pertamina Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Cair atau LNG

Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (7/11/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (7/11/2023).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Ahok diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, Karen telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri .

Ali mengatakan saat ini Ahok sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Jambi Lantik Sri Purwaningsih Sebagai Pj Wali Kota Jambi

Baca juga: Merauke Papua Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 7 November 2023, BMKG: Bermagnitudo 5,3

Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun keputusan Karen melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diduga dilakukan tanpa kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata di mana Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Tindakan Karen diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, PJ Bupati Sarolangun Sidak Harga Sembako di Pasar Sarolangun

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sri Purwaningsih Dilantik Jadi Pj Wali Kota Jambi, Pahrudin: Ini Jalan Tengah

Baca juga: Paripurna DPRD Muaro Jambi Sepi, Kepala OPD Hanya Diwakili Staf

Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Jambi Lantik Sri Purwaningsih Sebagai Pj Wali Kota Jambi

Baca juga: Berapa Belanja Iklan Bakal Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved