Pemilu 2024

Larangan Kampanye di Luar Jadwal, M Syuharli Turunkan 150 Baliho Pencalegannya Di Kota Jambi

Merespon instruksi Bawaslu yang melarang kampanye diluar jadwal usai penetapan DCT hingga 27 November, sejumlah caleg mulai menurunkan baliho pencaleg

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Larangan Kampanye di Luar Jadwal, M Syuharli Turunkan 150 Baliho Pencalegannya Di Kota Jambi 

4. Media Sosial Caleg (FB, IG, dll) diminta untuk di setel ke Setelan Privasi/seluruh postingan terdahulu disembunyikan, bila tidak mau posting lalunya dihapus sendiri sampai tanggal 28 November 2023, baru bisa diaktifkan kembali ke setelan umum.

5. Bendera Parpol tetap boleh terpasang.

6. Pertemuan Caleg dengan warga dilarang sampai tanggal 27 November 2023. Apabila Parpol mengadakan kegiatan internal berkumpul, agar melapor dengan surat resmi ke Bawaslu dan Polres.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Serius Maju DPR RI, Elpisina Optimis Bisa Melenggang Ke Senayan

Baca juga: Mengaku Sakit Hati, Bersama Ayahnya Warga Muaro Jambi Ini Bunuh Pria yang Bonceng Istrinya

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dunia Tipu-tipu - Yura Yunita, Lengkap dengan Video Klipnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved