Pemilu 2024
Larangan Kampanye di Luar Jadwal, M Syuharli Turunkan 150 Baliho Pencalegannya Di Kota Jambi
Merespon instruksi Bawaslu yang melarang kampanye diluar jadwal usai penetapan DCT hingga 27 November, sejumlah caleg mulai menurunkan baliho pencaleg
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
4. Media Sosial Caleg (FB, IG, dll) diminta untuk di setel ke Setelan Privasi/seluruh postingan terdahulu disembunyikan, bila tidak mau posting lalunya dihapus sendiri sampai tanggal 28 November 2023, baru bisa diaktifkan kembali ke setelan umum.
5. Bendera Parpol tetap boleh terpasang.
6. Pertemuan Caleg dengan warga dilarang sampai tanggal 27 November 2023. Apabila Parpol mengadakan kegiatan internal berkumpul, agar melapor dengan surat resmi ke Bawaslu dan Polres.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Serius Maju DPR RI, Elpisina Optimis Bisa Melenggang Ke Senayan
Baca juga: Mengaku Sakit Hati, Bersama Ayahnya Warga Muaro Jambi Ini Bunuh Pria yang Bonceng Istrinya
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Dunia Tipu-tipu - Yura Yunita, Lengkap dengan Video Klipnya
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.