Pemilu 2024

Larangan Kampanye di Luar Jadwal, M Syuharli Turunkan 150 Baliho Pencalegannya Di Kota Jambi

Merespon instruksi Bawaslu yang melarang kampanye diluar jadwal usai penetapan DCT hingga 27 November, sejumlah caleg mulai menurunkan baliho pencaleg

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Larangan Kampanye di Luar Jadwal, M Syuharli Turunkan 150 Baliho Pencalegannya Di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merespon instruksi Bawaslu yang melarang kampanye diluar jadwal usai penetapan DCT hingga 27 November, sejumlah caleg mulai menurunkan baliho pencalegannya yang berunsur kampanye.

Seperti yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Jambi partai Demokrat, M Syuharli yang langsung bergerak cepat bersama tim menurunkan baliho di sejumlah titik.

"Iyo semua alat peraga kampanye di copot semua," ujarnya, Minggu (5/11/2023).

Ia dan tim sudah menurunkan sebanyak 150 baliho yang tersebar di wilayah Dapil 3, Telanaipura, Danau Sipin dan Danau Teluk sejak Sabtu kemarin.

"Trip pertama sudah di antar sekarang trip kedua lagi bukain baliho-baliho kito sekitar 150 lebih," ucapnya.

Bahkan ia juga mengaku sudah ditegur oleh Panwas untuk menurunkan baliho yang berada di depan rumahnya.

"Kemarin pagi sudah di datangi oleh panwas kelurahan, baliho yang depan rumah be sudah di suruh lepaskan," ungkapnya.

Kata dia ia dan tim juga mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Bappilu DPC partai Demokrat Kota Jambi, untuk melepas semua yang sudah terpasang.

"Pesan bapilu di buka semuanya," ucapnya.

Harli berencana akan kembali memasang baliho dan alat peraga lainnya saat sudah masuk tahapan kampanye.

"Rencana tanggal 29 November di pasang lagi," tutupnya.

Seperti diketahui, Bawaslu telah melarang kampanye diluar jadwal sejak 3 sampai 27 November dengan instruksi dibawah ini.

1. Seluruh Baliho Caleg yang telah terpasang, agar diturunkan dan disimpan dulu, baru bisa dipasang kembali tanggal 28 November 2023.

2. Stiker Caleg terpasang di Mobil agar ditutup dengan stiker polos yakni semua memuat Nomor Urut Caleg, Nomor Urut Partai, Kalimat Ajakan Memilih, Logo Paku Mencoblos dan Gambar Surat Suara.

3. Bagi yang tidak melakukan hal diatas, maka mulai tgl 8 sampai 27 November 2023, alat peraga tersebut akan dicopot sita oleh Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved