Pemilu 2024
APK Bertebaran di Muaro Jambi, Bawaslu Berikan Tenggat Waktu untuk Copot Sendiri
Ribuan baleho Caleg berupa Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Muaro Jambi telah menyebar diberbagai tempat. Baleho yang tersebar tersebut terpant
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ribuan baleho Caleg berupa Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Muaro Jambi telah menyebar diberbagai tempat. Baleho yang tersebar tersebut terpantau di pohon, toko, pasar dan tempat umum lainnya.
Tersebarnya baleho tersebut sudah terjadi jauh sebelum KPU Mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Sesuai aturan, para Bacaleg belum diperbolehkan untuk memasang Baleho dengan maksud kampanye.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi menyebut jika saat ini memang belum diperbolehkan bagi Caleg untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) karena saat ini belum waktunya untuk berkampanye.
"Kita sudah surati masing-masing parpol untuk mencopot APK yang tersebar di Muaro Jambi," kata Dedi Wahyudi, Sabtu (4/11).
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melakukan penertiban baliho yang tersebar tersebut.
"Hari ini kita rapat koordinasi terkait penertiban APK yang tersebar bersama instansi terkait, seperti KPU, Pemerintahan, TNI, Polri, parpol dan instansi terkait lainnya," katanya.
Jika tidak ada aral melintang, pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan penertiban pada 8 November mendatang. Jadi, sebelum tanggal 8 November.
"Insyaallah akan kita tertibkan semua APK yang tersebar pada 8 November mendatang," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Celine Evangelista Geli Difitnah Jadi Simpanan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Itu Pengalihan Isu
Baca juga: KPU Tanjab Timur Tetapkan 308 DCT Pemilu 2024, Ada Dua Pergantian Caleg
Baca juga: Prediksi skor Celta Vigo vs Sevilla, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.30 WIB
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.