Berita Jambi

Pemprov Jambi Belum Bisa Gunakan Anggaran, Draf Anggaran APBD-P 2023 Belum Diterima Dari Kemendagri

“Jadi, kita tunggu, tadi juga Pak Gubernur barusan telepon. Memang ada beberapa daerah yang belum menerima, termasuk Provinsi Jambi,” ujarnya.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
A Musawira/Tribunjambi.com
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum menerima salinan hasil evaluasi draf Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya, sebetulnya sampai hari ini kita belum terima. Koordinasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri masih di Staf Khusus Pak Menteri dan nanti akan diteruskan ke Sekjen,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat (3/11/2023).

Hingga saat ini, Pemprov Jambi masih menunggu evaluasi draf APBD-P 2023. Mestinya kata Sekda, diterima 24 Oktober 2023 lalu. Tapi, sampai hari ini belum diterima. Alhasil anggaran tersebut belum bisa digunakan.

“Jadi, kita tunggu, tadi juga Pak Gubernur barusan telepon. Memang ada beberapa daerah yang belum menerima, termasuk Provinsi Jambi,” ujarnya.

Nantinya kata Sudirmn, kalau sudah dievaluasi oleh Kemendagri, maka salinan draf APBD-P itu akan menjadi dasar untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi.

“Disetujui dan diketok palu hingga menjadi Perda. Perda itu akan kita beri nomor dulu, setelah di Perda kan baru kita buat RKA di masing-masing OPD,”.

“Bagi yang NPHD harus ada SK lagi dari SK gubernur. Kuncinya ada dievaluasi, hasil evaluasi itu mana yang dikoreksi, kemudian dibawa ke dewan diperbaiki dan disepakati bersama,” ucapnya.

Imbas dari belum dievaluasi itu, maka belum bisa dilakukan pencairan. Selain itu, juga akan ada keterlambatan untuk persetujuan APBD. Keterlambatan persetujuan APBD maka berimbas ke realisasi anggaran.

“Makanya, kita aktif ke Kemendagri baik via telepon dan langsung ke sana, tapi ya belum kita terima, akibatnya APBD-P belum bisa kita perbaiki kita sempurnakan,” ucapnya.

Sementara itu, informasi yang diterima, sebagian pegawai disejumlah OPD di Lingkup Pemprov Jambi, mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Sudirman bilang belum mengetahui persis apa penyebab belum dibayarkan TPP. Jelasnya diakui Sekda, untuk belanja pegawai itu dianggarkan di OPD masing-masing.

“TPP itu di OPD masing-masing. Misalnya Sekretariat Daerah, ya di Setda, OPD Dinas PUPR di Dinas PUPR dan di Dinas Kesehatan ya di Dinas Kesehatan,” bebernya.

Menurut Sekda, apakah yang belum dibayarkan ini masih menunggu evaluasi di APBD-P, kalau seperti itu semestinya tidak boleh.

“Yang namanya belanja-belanja wajib itu harus diplot, kalau memang 12 bulan ya 12 bulan. Bisa jadi ya, ini teranggarkan di APBD Perubahan sehingga belum cair,”.

“Biasanya kalau penganggaran itu dari Oktober, November dan Desember. Sehingga dampaknya belum ketok palu APBD, imbasnya ke situ, TPP,” jelasnya.

Baca juga: Direktur RSUD STS Tebo Akui Realisasi Anggaran Masih Rendah, Sebut Faktor DAK Belum Cair

Baca juga: Horeee, Jokowi Teken UU ASN yang Memastikan PPPK Dapat Dana Pensiun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved