Pilpres 2024

Politisi Demokrat Ingatkan Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres Final dan Mengikat

Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron ingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat.

Respon itu disampaikannya menanggapi peluang dibatalkannya putusan tersebut. 

Seperti diketahui, MK memutuskan terkait seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan tersebut kini digugat dan seiring adanya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kalau keputusan MK itu tidak bisa diubah karena final dan mengikat, Undang-Undangnya kan begitu," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI itu enggan berspekulasi terkait putusan MKMK itu.

Baca juga: Respon PDIP dan Gerindra Soal Hak Angket DPR Terhadap MK yang Didukung Ketua MKMK

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Ada Bercak Darah Misterius

Baca juga: Sumbawa NTB Diguncang Gempa Hari Ini Kamis 2 November 2023, BMKG: Bermagnitudo 3,1

Menurutnya lebih baik publik menunggu putusan tersebut.

"Sehingga kita juga tidak berspekulasi dengan apa yang sedang berlangsung hari ini, kita tunggu saja sampai pada akhirnya nanti diputuskan," tandasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan yang luar biasa menjelang Pemilu 2024.

Kini bola berada di tangan Majeliis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Sebelumnya, pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman(Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan SH MH menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Faozan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(2/11/2023).

Atas putusan yang telah diambil lanjut Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.

Baca juga: Soal Nasib Anwar Usman Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sidang MKMK Jadi Pertaruhan Kredibilitas

"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini juga menjelaskan apabila merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 tahun 2023 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved