Pilpres 2024

Politisi Demokrat Ingatkan Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres Final dan Mengikat

Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron ingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Ketua BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan Cawapres bersifat final dan mengikat. 

Akan tetapi kata Fauzan terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

"MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK. Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saniatul Sosialiasi Pencegahan Stunting di Desa Lubuk Mandarsah Ulu yang Tidak Ada Jaringan

Baca juga: Saniatul Sosialiasi Pencegahan Stunting di Desa Lubuk Mandarsah Ulu yang Tidak Ada Jaringan

Baca juga: Kades Rangkiling Minta Perselisihan Pelajar SMAN 4 Sarolangun Didamaikan Secara Adat

Baca juga: Saniatul Lativa Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Kota Sungai Penuh

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved