Berita Batanghari
Pengadilan Agama Muara Bulian Terima Satu Permohonan Izin Poligami
Poligami di Indonesia di legalkan secara hukum. Dimana, dasar hukum poligami dapat dijumpai pada pasal 3 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 te
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Poligami di Indonesia di legalkan secara hukum. Dimana, dasar hukum poligami dapat dijumpai pada pasal 3 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Di Kabupaten Batanghari, Pengadilan Agama Muara Bulian pada tahun 2023 ini menerima satu perkara permohonan izin poligami.
Hakim Jurubicara Pengadilan Agama Muara Bulian, M. Beni Kurniawan menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan izin poligami, pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Seperti surat permohonan izin poligami, surat kesediaan istri di poligami, surat penyataan dapat berlaku adil serta surat pernyataan bahwa suami sanggup menanggung nafkah istri dan anaknya.
Pada kasus permohonan izin poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Bulian ini, Beni mengatakan bahwa pada tahap persidangan kasus permohonan tersebut akhirnya dicabut. Lantaran calon istri kedua yang merupakan anak dibawah umur atau belum legal untuk menikah.
"Dicabut, karena calon istri keduanya itu masih di bawah umur jadi melanggar undang-undang. Jadi waktu pemeriksaan dinasehati dan pihak pemohon mau mencabut. Kalau seandainya tidak di cabut, kemungkinan besar akan ditolak," ujarnya pada Senin (30/10/2023).
Beni mengungkapkan, untuk di Kabupaten Batanghari sendiri. Perkara permohonan izin poligami masih termasuk jarang dijumpai.
Namun, pada tahun 2022 lalu. Ia mengatakan bahwa Pengadilan Agama Muara Bulian sempat menerima satu permohonan izin poligami yang diajukan oleh ASN.
Ia mengatakan, untuk ASN dapat mengajukan permohonan izin poligami apabila telah mendapatkan izin dari atasan dimana tempat dia bekerja.
"Dia sudah mendapatkan izin dari Bupati karena kalau PNS itu lebih ketat. Harus ada izin dari pejabat atasan, dan pasti ada pemeriksaan," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dampak Bentrok Pelajar Ratusan Mobil Terjebak Pemblokiran Jalan di Mandiangin, Sopir Mengeluh Lapar
Baca juga: Mobilitas Hasbi Anshory Tampung Aspirasi Masyarakat yang Diwakilinya
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Soroti Angka Miskin Ekstrem yang Masih Tinggi
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
300 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Petani Minta Pemerintah Bangun Kanal Air di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Tuntaskan Tapal Batas Dua Desa, Total 110 Desa Masih Menunggu |
![]() |
---|
2 Desa di Batang Hari Jambi Masih Dipimpin Sekdes, Tunggu Penunjukan PJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.