Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Sembunyikan Barang Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini sembunyikan barang bukti dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menyembunyikan barang bukti dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

Firli datang secara diam-diam melalui gedung Rupatama yang diketahui merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan daatt dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ini Alasan Polda Jambi Lepas Mobil Panther yang Ditangkap saat Hendak Melansir Solar di SPBU

Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri yang Tersandung Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak membela Firli Bahuri yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung penyidikan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Ali kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tambahnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved