Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo KPK Oleh Polda Metro

Polda Metro Jaya periksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya periksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

4. KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri yang Tersandung Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak membela Firli Bahuri yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung penyidikan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Ali kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tambahnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved