Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo KPK Oleh Polda Metro

Polda Metro Jaya periksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya periksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan daatt dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Bareskrim Polri, Terkait Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

3. Polisi Cecar Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan, Termasuk soal Foto Pertemuan dengan SYL

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.

"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga memintai konfirmasi soal foto viral pertemuan Firli dengan SYL.

Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yanh bakal didalami)," ungkapnya.

Baca juga: Akankah Gibran Dampingi Prabowo Subianto Daftar ke KPU? Ini Kata Politisi PAN

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved