Firasat Eks Penyidik KPK ke Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan SYL: Kemungkinan Melarikan Diri

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri. 

Meski begitu, Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.

"Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan KPK," ungkapnya.

Baca juga: KPU Sarolangun Terima 445 Logistik Kotak Suara Pemilu 2024

Di sisi lain, Syamsuddin mengatakan saat ini Dewas juga masih melakukan pengusutan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk KPK soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI.

Baca juga: Karhutla di Tebo Terkendali, Plh Kepala BPBD Sebut Sisa Dua Titik Api

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved