Firasat Eks Penyidik KPK ke Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan SYL: Kemungkinan Melarikan Diri

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri.

Sebab dia tak yakin Firli akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) besok.

Ketua KPK itu diketahui dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023).  

Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum. 

Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli. 

“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel. 

Diketahui, seharusnya Firli Bahuri diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata Dewas KPK

Baca juga: Pernyataan Gibran Usai Diumumkan Prabowo Subianto Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Senin 23 Oktober 2023 dari BMKG: Guncang Sulteng

Namun, dia mangkir alias tidak hadir dengan dalih masih harus menjalani tugas ketika itu. 

Penyidik Polda Metro Jaya lalu melayangkan kembali panggilan yang kedua agar hadir pemeriksaan Selasa besok.

Kata Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Surat tersebut sebelumnnya dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu dibenarkan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

"Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved