Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Update Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata Dewas KPK

Begini perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK dari Dewan Pengawas KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Begini perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Dewan Pengawas KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Begini perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Dewan Pengawas KPK.

Dewas saat ini terus memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Dugaan pelanggaran etik atas foto yang beredar saat bertemu dengan pihak beperkara, yakni SYL.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri selaku terlapor akan diperiksa terakhir.

"Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri) selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," kata Haris kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Namun dia belum menjawab lebih dalam perihal proses yang sudah dijalani oleh Dewas KPK sejauh ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL.

Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca juga: Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metrgo Jaya Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Respon Hasto PDIP Soal Pencapresan Prabowo-Gibran: Ganjar-Mahfud Cerminkan Semangat Anti KKN

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak beperkara.

KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021.

Komisi antikorupsi membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujar Febrianes.

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," imbuhnya.

Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas.

Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved