MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat
MK menolak gugatan terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presid
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 70 tahun.
Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.
Di mana dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Para pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan Rio Saputro dkk. tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon, untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang
Baca juga: Cek Endra Minta Kader Golkar Jambi Rapatkan Barisan Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran
Anwar menyebut, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi, Suhartoyo.
Sebelumnya, pada Senin (16/10) pekan lau, MK juga telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.
Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPT Tanjab Barat Sebanyak 234.583, Terbanyak Pemilih Laki-laki
Baca juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS di Tanjab Barat Sebanyak 1.020 TPS
Bagi-bagi 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Oktober 2023, Ada Akun FB hingga Google Masih Aktif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang |
![]() |
---|
Cek Endra Minta Kader Golkar Jambi Rapatkan Barisan Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Diduga sudah Lamaran dengan Pria Bule Bernama Ladislao: She Said Yes |
![]() |
---|
Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Eksekusi Sofyan Ali dan 5 Terpidana Lain ke Lapas Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.