Wanita Penjual Buah di Ciamis Dibunuh Selingkuhan, Pelaku Ikut Membawa Korban ke RS
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita berinisial H (32) yang dilaporkan mengakhiri hidup pada Jumat (20/10/2023) lalu.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan di Ciamis Dilaporkan Akhiri Hidup, Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Kekasih Sendiri,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Uang Endorse Nagita Slavina Ditilap Shela Senilai Rp 35 Juta, Ngaku Tak Berniat untuk Menipu
Baca juga: Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Sejumlah Kiai di Surabaya
Baca juga: Polda Jambi Segera Panggil Ko Apek dan Dinar Candy
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.