Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

IPW Nilai Pemeriksaan Ketua KPK akan Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

IPW menilai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri akan tentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Ade menerangkan, hingga kini proses penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli Bahuri Bakal Diperiksa

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan yang dilakukan pimpinan KPK itu.

Firli akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) besok pukul 14.00 WIB.

Rencana pemeriksaan itu  dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemanggilan itu sudah dikurimkan ke Firli Bahuri.

Baca juga: 25 Penambang Emas di Pedalaman Yahukimo Berhasil Hindari Pembantaian KKB Papua, Dievakuasi Malam

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.

Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.

"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.

Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved