Kantor PTPN Digeledah

Sidik Dugaan Mark Up Akuisisi PT MAJI, Polda Jambi Geledah Perusahaan Sawit BUMN di Pal X Jambi

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi, Selasa (17

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI. 

Kasus dugaan korupsi atau mark up ini terjadi pada pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri atau MAJI pada 31 Oktober 2012 lalu.

PT Mendahara Agrojaya Industri berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Total nilai akusisi pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri yang berada di Desa Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai Rp146 miliar dengan luasan lahan 3.231,95 hektar.

Pada pengambilalihan aset tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN memiliki seluruh dokumen yang lengkap, termasuk HGU yang masih berlaku dengan total lahan 3.231,95 hektar.

Namun perusahaan BUMN itu hanya membayar 50 miliar saja.

Pada dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.

Diduga ada mark up harga yang dilakukan petinggi perusahaan kelapa sawit BUMN.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Hari Ini 204 Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Bikin Jarak Pandang Terbatas

Baca juga: GALERI FOTO: Parahnya Kabut Asap di Jambi, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved