Kantor PTPN Digeledah

Sidik Dugaan Mark Up Akuisisi PT MAJI, Polda Jambi Geledah Perusahaan Sawit BUMN di Pal X Jambi

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi, Selasa (17

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi, Selasa (17/10/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com, sejumlah penyidik mengenakan rompi hitam bertuliskan Ditreskrimsus memasuki salah satu ruangan di gedung PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi.

Polisi membawa sejumlah surat dan juga membawa sejumlah box berwarna putih.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Hari Ini 204 Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Bikin Jarak Pandang Terbatas

Akan Ada Tersangka Baru

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyebut akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Pada kasus ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan pada April 2023, yakni petinggi di perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

AKBP Ade Dirman menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lagi.

"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka lagi. Kerugian negara mencapai Rp 73 miliar," ujar Ade Irman, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Tingkah Lolly pada Vadel Badjideh Sebelum Ditangkap Polisi Jadi Sorotan, Minta Ini Saat Video Call

Baca juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Tes Wawasan Kebangsaan, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Atas kasus tersebut, Polda Jambi juga memanggil mantan Menteri BUMN kala itu, Dahlah Iskan sebagai saksi.

"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, erkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri BUMN," kata Ade Irman.

Pemeriksaan Dahlan Iskan dinilai penting untuk penyelidikan perkara. Hal ini dikarenakan, Dahlan Iskan yang juga diketahui menandatangani soal akuisisi perusahaan tersebut.

"Makanya itu yang perlu kami tanyakan beliau. Apakah yang menjadi persyaratan untuk akuisisi itu. Sehingga nanti lebih jelas terkait akuisisi itu," tutupnya.

Kerangka Kasus Markup Akuisisi PT MAJI

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved