Pilpres 2024
Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Polemik, Yusril Saran Gibran Tak Maju di Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak maju di Pilpres 2024 mendatang.
Yuseril menyampaikan itu ditengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia capres dan Cawapres.
Kini dari putusan tersebut, WNI yang berumur 35 tahun boleh maju di kontestasi politik nasional.
Seebeelumnya dalam Undang-Undang Pemilu bahwa syarat batas usia yakni 40 tahun.
Sehingga potensi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 semakin terbuka.
Terkait hal itu, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gibran tak maju jadi cawapres.
Untuk diketahui, PBB merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto.
Yusril menilai, putusan MK akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai cawapres tak diambil oleh Gibran.
"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PDIP Panggil Gibran Usai Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto Menguat, Pertanyakan Loyalitas ke Partai
Baca juga: PPAT Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Sangat Tidak Sehat
Menurutnya, Jika Gibran memilih tak maju jadi cawapres di tengah problematik ini akan menunjukkan sikapnya yang berjiwa besar dan seorang negarawan.
"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.
"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara."
"Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril.
Meski demikian, Yusril mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya.
"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ucapnya.
"Karena dalam demokrasi itu kan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."
"Jadi kalau misalnya ada 9 orang ambil keputusan, 7 setuju dan dua enggak setuju, dua yang enggak setuju kan enggak boleh ngambek. Dua yang enggak setuju harus tunduk padaa keputusan mayoritas," ucapnya.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK sebelumnya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Restui Anaknya Menikah dengan Tanty Octavia: Insya Allah Kalau Jodoh
Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas.
Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.
Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.
MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat, bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
PDIP Bakal Panggil Gibran Rakabuming Raka
PDI Perjuangan bakal panggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengonfirmasi loyalitasnya kepada partai, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Gubernur Kukuhkan Putut Riyatno Sebagai Kepala BKKBN Provinsi Jambi
Gibran merupakan kader dari partai berlambang banteng moncong putih itu.
Pemanggilan itu ditengah isu lirikan untuk menjadi bakal Cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (17/10/2023).
“Kalau saya melihat sebenarnya gini, ini yang disampaikan Sekjen (Hasto Kristiyanto -red) itu sudah tepat, sebagai sesama kader kan diundang, Mas Gibran kan misalnya contoh seperti itu, kira-kira bagaimana dengan situasi seperti ini, daripada kita mendengar dari pers dari mana-mana, kan begitu,” kata Eriko.
“Tentunya kan kembali dalam kehidupan berpartai berorganisasi itu ada hak pribadi masing-masing, kita tidak bisa memaksakan.” tandasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu
Baca juga: Warga Betara Panik Lihat Dua Beruang Besar Berkeliaran di Kebun dan Pemukiman
Baca juga: Bermain Bola Basket ala Klub Old Star Jambi, Punya Semboyan Attitude First Skill Later
Baca juga: Polisi Sita 11 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi, Sekretaris PTPN VI: Kita Dukung Supaya Cepat Selesai
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi
Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra
Pilpres 2024
capres
Cawapres
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.