Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Periksa 6 Saksi Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ada Eks Ketua KPK

olda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu diantara saksi yang akan diperiksa itu yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengungkapkan bahwa keenam saksi akan dipee,riksa mulai hari ini Selasa (17/10/2023).

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta dilansier dari KompasTV, Selasa (17/10/2023).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lainnya, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

Kapan Polisi Bakal Periksa Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?

Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 17 Oktober 2023 Guncang Malang Jawa Timur, Berikut Data BMKG

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemilik Toko di Merangin Gagalkan Aksi Perampokan, Pelaku Diamuk Massa 

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.

Sementara itu, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya persitiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Karenanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Karyoto, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tidak mungkin dihentikan tanpa ada dasar, meskipun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK

“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentika perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).

Karyoto menuturkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan tersangkanya.  

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus pemerasan yang dilaporkan. 

“Jika memang sudah layak diperiksa (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangan, nanti akan kita lakukan,” ujar Karyoto.

Kata Ketua IPW

Indonesia Police Watch (IPW) sebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL

Bahkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Menurut Sugeng, langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirimkan surat supervisi ke KPK dalam kasus tersebut cukup menarik.

Sebab dia menilai penyidik berani melakukan langkah tersebut karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil.

"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelasnya.

Untuk itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi itu dengan tujuan untuk transparansi agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

"IPW mendorong Polda Metro Jaya  melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," jelasnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

KPK Belum Terima Surat Supeervisi

Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.

Surat tersebut sebelumnnya dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun terkait surat tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.

Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Diberitakan, sosok Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 17 Oktober 2023 Guncang Malang Jawa Timur, Berikut Data BMKG

Baca juga: Dua Ekor Beruang Masuk Kawasan Pemukiman, Warga Batera Tanjab Barat Heboh

Baca juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemilik Toko di Merangin Gagalkan Aksi Perampokan, Pelaku Diamuk Massa 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved