Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Periksa 6 Saksi Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ada Eks Ketua KPK

olda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Diberitakan, sosok Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir SYL, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 17 Oktober 2023 Guncang Malang Jawa Timur, Berikut Data BMKG

Baca juga: Dua Ekor Beruang Masuk Kawasan Pemukiman, Warga Batera Tanjab Barat Heboh

Baca juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemilik Toko di Merangin Gagalkan Aksi Perampokan, Pelaku Diamuk Massa 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved