Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bakal Periksa 6 Saksi Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ada Eks Ketua KPK

olda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya bakal periksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu diantara saksi yang akan diperiksa itu yakni Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pemeriksaan keenam saksi tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengungkapkan bahwa keenam saksi akan dipee,riksa mulai hari ini Selasa (17/10/2023).

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta dilansier dari KompasTV, Selasa (17/10/2023).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lainnya, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

Kapan Polisi Bakal Periksa Ketua KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?

Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

Baca juga: Gempa Hari Ini Selasa 17 Oktober 2023 Guncang Malang Jawa Timur, Berikut Data BMKG

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemilik Toko di Merangin Gagalkan Aksi Perampokan, Pelaku Diamuk Massa 

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.

Sementara itu, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya persitiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Karenanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Karyoto, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tidak mungkin dihentikan tanpa ada dasar, meskipun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK

“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentika perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV, Iksan Apriansyah, di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved