Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Eks Waka KPK Yakin Firli Bahuri Bakal Jadi Tersangka, Buntut Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian?

Ketua KPK Firli Bahuri diyakini bakal menjadi tersangka atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal menjadi tersangka atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal menjadi tersangka atas dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keyakinan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Seperti diketahui bahwa Saut telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Saut Situmorang yakin bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak berperkara.

Dia menjelasakan, penetapan tersangka ini berdasar pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Pasal 36, kata Saut, disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"I have no any doubt about itu. Kalau saya nggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Ajudan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Gibran Disebut Bakal Gabung ke Golkar, Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bank Jambi Terus Bergulir, JPU Hadirkan 2 Karyawan PT MNC Sebagai Saksi

Pengakuan Firli Bahuri, pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2022.

Sedangkan, aduan masyarakat (dumas) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan sejak 2021 lalu.

Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.

"Kalau gua kemari nggak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari, ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus difollow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu difollow up," ungkap Saut.

Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar.

Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.

"Saya nggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved