Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Sahroni Sesalkan KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Nasdem, Bakal Somasi?

Politisi Partai Nasdem menyesalkan peryataan KPK soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberi uang hasil korupsi ke partainya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Politisi Partai Nasdem menyesalkan peryataan KPK soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberi uang hasil korupsi ke partainya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Nasdem menyesalkan peryataan KPK soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberi uang hasil korupsi ke partainya.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terrkait pernyaataan itu, Sahroni mempertimbangkan akan melakukan somasi terhadap Lembaga Antirasuah tersebut.

Ahmad Sahroni mengatakan Partai Nasdem dirugikan atas pernyataan Alexander Marwata tersebut.

Sebab dia merasa bahwa partainya tidak menerima uang dari hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Dimana dugaan sebelumnya yang disampaikan KPK, partaui Nasdem menerima aliran uang miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya," ujar Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni saat konferensi pers, Sabtu (14/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Kepanikan Firli Bahuri, Soal Pemerasan?

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Minggu 15 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Duet Prabowo- Gibran di Pilpres 2024: Sempurna dan Kecocokannya Sangat Kuat

Sahroni menilai bahwa pernyataan KPK melalui Alex itu membuat citra NasDem menjadi buruk.

"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alexander Marwata," ucapnya.

Sahroni dengan tegas membantah soal aliran uang yang masuk ke rekening Partai Nasdem

Dia mengaku sudah secara langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem. 

"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata."

"Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," kata Sahroni.

Ahmad Sahroni sebelumnya mengatakan bahwa aliran dana SYL ke rekening NasDem hanya Rp 20 juta. 

Uang itu dikirimkan ke Fraksi NasDem sebanyak Rp 20 juta untuk sumbangan bencana alam, selebihnya tak ada.  

"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada." 

"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," kata Sahroni, Rabu (11/10/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Sahroni mengaku NasDem tak mengetahui dari mana asal-usul uang tersebut. 

Menurut Sahroni, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.

"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.

KPK: Ada Aliran Miliaran Rupiah untuk Kepentingan NasDem

KPK sebelumnya mengungkapkan ada aliran uang miliaran rupiah yang mengalir dari SYL ke Partai NasDem.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca juga: Politisi Nasdem Bantah Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Partai: Seolah-olah Kita Ini Busuk Banget

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex, Jumat (13/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Alex tak merinci berapa jumlah pasti uang hasil dugaan korupsi SYL itu ke Partai yang menaunginya, NasDem. 

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata menyatakan ada uang senilai miliaran rupiah dalam kasus SYL yang mengalir ke Partai NasDem. 

Uang tersebut diduga untuk kepentingan partai tersebut.

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex belum menyebut angka pasti berapa aliran uang kepada NasDem tersebut. Hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.

"Ini masih didalami," ujar Alex.

Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Baca juga: Sinopsis Thunderbolt, Tayang 15 Oktober 2023 di Indosiar

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar. 

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Pilihan Ganda CPNS 2023 Tes Intelegensia Umum Disertai Pembahasan

Baca juga: Sinopsis The Worst of Evil Episode 6

Baca juga: Tagih Upah Tebang Kayu Rp 3 Juta, Warga di OKI Malah Tewas Ditembak

Baca juga: Eks Penyidik KPK Nilai Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Kepanikan Firli Bahuri, Soal Pemerasan?

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved