Tagih Upah Tebang Kayu Rp 3 Juta, Warga di OKI Malah Tewas Ditembak

Tagih utang sebesar Rp 3 juta, Hendri (29) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel tewas ditembak.

Editor: Herupitra
IST
ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM – Tagih utang sebesar Rp 3 juta, Hendri (29) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel tewas ditembak.

Ia ditembak di depan rumah pelaku Rinto (38) warga Desa Parit Raya pada Selasa (10/10/2023).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana membenarkan kejadian tersebut.

Katanya, pembunuhan dipicu utang piutang ini bermula korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp 3 juta. 

Ketika itu, korban sempat berpamitan pada istrinya untuk menagih utang yang belum kunjung dibayar oleh tersangka. 

"Sewaktu itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H. Alam. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," kata Iptu Candra dilansir Tribunsumsel.com Minggu (15/10/2023) pagi.

Baca juga: Dengar Cerita Ibunya Dirudapaksa, Pemuda di Probolinggo Tikam Tetangga hingga Tewas

Baca juga: Sekretaris Desa di Polman Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Selingkuhi Istrinya

Mendapat kabar tersebut, istri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya. 

Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia. 

"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku bersama anak dan isterinya sudah kabur melarikan diri," ungkapnya.

Menurut Iptu Chandra, mendapati kejadian pembunuhan pihaknya pun bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan. 

Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (12/10/ 2023) siang, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.

"Saat itulah kami mengejar melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Alhasil pelaku Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban dan satu pasang sandal jepit.

"Teruntuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved